Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Sekretariat Jenderal Bawaslu bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu, yang meliputi penyusunan rencana dan program kerja, pembinaan administrasi kepegawaian, dukungan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, penyelesaian sengketa proses Pemilu, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan data. Sekretariat Jenderal Bawaslu dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan Inspektorat Utama, serta Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Pusat Data dan Informasi. Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diklasifikasikan menjadi Kelas A dan Kelas B berdasarkan beban kerja, dengan tugas utama memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu di tingkat masing-masing. Sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc dan nonstruktural, bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.