Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 1/2021 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2021Tanggal Penetapan:5 April 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku08 April 2021
Tanggal Penetapan05 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 421).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Sekretariat Jenderal Bawaslu bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu, yang meliputi penyusunan rencana dan program kerja, pembinaan administrasi kepegawaian, dukungan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, penyelesaian sengketa proses Pemilu, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan data. Sekretariat Jenderal Bawaslu dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan Inspektorat Utama, serta Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Pusat Data dan Informasi. Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diklasifikasikan menjadi Kelas A dan Kelas B berdasarkan beban kerja, dengan tugas utama memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu di tingkat masing-masing. Sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc dan nonstruktural, bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, tenaga ahli dan tenaga pelaksana teknis di lingkungan Bawaslu yang bertugas memberikan dukungan keahlian kepada Ketua Bawaslu, Anggota Bawaslu, dan/atau Sekretaris Jenderal Bawaslu tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan pengangkatan dan penetapan tenaga ahli berdasarkan Peraturan Bawaslu mengenai tenaga ahli.

(-)