di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Kapuas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 7/2008 · Perda Kabupaten Kapuas No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kapuas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang Camat dan Lurah. Camat memiliki tugas umum pemerintahan yang meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Organisasi kecamatan terdiri dari Camat, sekretaris, 5 (lima) seksi, dan sekretariat yang membawahkan 3 (tiga) subbagian. Organisasi kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan yang meliputi sekretaris kelurahan, seksi pemerintahan, seksi pembangunan, seksi kesejahteraan sosial, dan seksi umum.
Camat diangkat oleh Bupati dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan pengetahuan teknis pemerintahan. Lurah diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan pangkat, masa kerja, dan kemampuan teknis.
Keuangan Kecamatan dan Kelurahan bersumber dari APBD, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah.