Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 9/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:12 Agustus 2011
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tempat PenetapanDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 9 Seri C Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia usaha industri, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perusahaan industri dalam menjalankan usahanya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban memiliki IUI bagi setiap pendirian perusahaan industri, kecuali industri kecil yang wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI). Pemberian IUI dapat dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip, tergantung pada jenis dan komoditi industri serta dampaknya terhadap lingkungan. Perusahaan industri yang telah memiliki IUI atau TDI wajib mendaftarkan diri dalam Tanda Daftar Perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan. Perusahaan yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Selain itu, diatur pula mengenai penolakan atau penundaan terhadap permintaan izin, pemindahan lokasi industri, perubahan nama, alamat, dan/atau penanggung jawab perusahaan, serta penggantian IUI, Izin Perluasan, atau TDI yang hilang atau rusak.

1. Persetujuan Prinsip yang telah dimiliki perusahaan industri sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai tahap untuk memiliki Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Usaha Industri atau Izin Perluasan yang telah dimiliki perusahaan industri sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 3. Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) atau TDI yang telah dimiliki sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 4. Izin Usaha industri bagi Penanam Modal Asing yang telah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Permohonan Persetujuan Prinsip, Izin usaha Industri, Izin Perluasan atau TDI dan atau perubahannya, yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan Industri diberikan peringatan secara tertulis apabila memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. 2. Izin Usaha Industri/Izin Perluasan/TDI dibekukan, apabila Perusahaan Industri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). 3. Izin Usaha Industri/Izin Perluasan/ TDI dicabut, apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.