Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 12/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 12 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2013Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku30 Juni 2013
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur. 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur. Latar belakang perubahan ini adalah karena aset yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga Pemerintah Daerah perlu menarik kembali aset tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Perubahan ini juga didasari oleh ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan perkembangan daerah dan perusahaan daerah saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang modal Perusahaan Daerah, dimana modal ditetapkan sebesar Rp. 8.570.000.000,00 yang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Peraturan ini juga menghapus beberapa ayat dalam Pasal 7 yang berkaitan dengan modal perusahaan daerah.

1. Pelaksanaan penarikan aset berdasarkan peraturan daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.

(-)