Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan SKPD, meliputi target pengurangan sampah, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kerjasama, kebutuhan pembiayaan, dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbunan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang/badan dalam pengelolaan sampah, perizinan usaha pengelolaan sampah, larangan terkait pengelolaan sampah, serta insentif dan disinsentif. Kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah juga diatur, termasuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif.