Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2013 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2013Tanggal Penetapan:24 Mei 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku24 Mei 2013
Tanggal Penetapan24 Mei 2013
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 58)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan SKPD, meliputi target pengurangan sampah, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kerjasama, kebutuhan pembiayaan, dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbunan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang/badan dalam pengelolaan sampah, perizinan usaha pengelolaan sampah, larangan terkait pengelolaan sampah, serta insentif dan disinsentif. Kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah juga diatur, termasuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 huruf a, b, c, dan d diancam hukuman pidana sesuai Pasal 39, 40, dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 huruf e, f, dan g dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 3. Bupati dapat menutup usaha pengelolaan sampah yang tidak berizin. 4. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan perizinan, berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin.