Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 27/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2011Tanggal Penetapan:21 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku21 November 2011
Tanggal Penetapan21 November 2011
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah

Untuk setiap jenis pajak, peraturan ini menetapkan nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat terutangnya pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bupati untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan masing-masing pajak daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.