Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 11/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011Tanggal Penetapan:8 Juli 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku08 Juli 2011
Tanggal Penetapan08 Juli 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Pekalongan Nomor 14 Tahun 1998 Seri A Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2003 Seri A Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk mengatur pajak hiburan sebagai sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya bioskop besar 20%, diskotik 30%, panti pijat 45%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. Masa pajak adalah jangka waktu selama 1 (satu) bulan kalender.
  4. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.