Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Barito Kuala.
Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa serta menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian di pedesaan. Tujuannya antara lain untuk menghindarkan masyarakat dari pinjaman dengan bunga tinggi, meningkatkan peran masyarakat dalam mengelola sumber pendapatan desa, memelihara gotong royong, mendorong kegiatan ekonomi desa, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan kreativitas wirausaha.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan BUMDes yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat melalui musyawarah desa, dengan mempertimbangkan potensi ekonomi dan kekayaan desa.
2. Persyaratan pembentukan BUMDes meliputi penyertaan modal dari pemerintah desa dan kepemilikan unit usaha Lembaga Keuangan Masyarakat.
3. Jenis usaha BUMDes dapat berupa jasa keuangan, unit jasa lain (listrik, telekomunikasi, angkutan), pasar, industri kecil, kerajinan, dan kegiatan ekonomi desa lainnya.
4. Modal BUMDes bersumber dari penyertaan modal pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama bagi hasil.
5. Organisasi kepengurusan BUMDes terdiri dari Komisaris (Penasehat), Direksi (Pelaksana Operasional), dan Kepala Unit Usaha. Komisaris dijabat ex officio oleh Kepala Desa.
6. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Kepala Unit Usaha dilakukan oleh Kepala Desa melalui uji kelayakan dan kepatutan.
7. BUMDes wajib menyusun rencana kerja jangka panjang dan rencana anggaran tahunan, serta menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala Desa dan BPD.
8. Pengelolaan BUMDes harus transparan dan akuntabel, melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.