Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri

Juga dikenal sebagai: Permenperin 2/2022 · Permenperin No. 2 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2022Tanggal Penetapan:17 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku21 Februari 2022
Tanggal Penetapan17 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 696).

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri (Balai Diklat Industri) yang lebih profesional, efektif, dan efisien. Latar belakangnya adalah perlunya penataan organisasi dan tata kerja Balai Diklat Industri yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Diklat Industri: Balai Diklat Industri merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri. Tugasnya adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri. Fungsinya meliputi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur, tenaga kerja industri, dan wirausaha industri; pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja industri; penyelenggaraan pengembangan kompetensi kewirausahaan industri; pelaksanaan identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha industri; pelaksanaan pengembangan program pendidikan dan pelatihan industri; pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
  2. Susunan Organisasi Balai Diklat Industri: Terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat Industri sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  3. Tata Kerja Balai Diklat Industri: Kepala Balai Diklat Industri menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Balai Diklat Industri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi. Kepala Balai Diklat Industri menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  4. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Kepala Balai Diklat Industri merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Kepala Balai Diklat Industri dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian.
  5. Nama, Lokasi, dan Spesialisasi Balai Diklat Industri: Menetapkan nama, lokasi, dan spesialisasi dari masing-masing Balai Diklat Industri yang tersebar di berbagai kota.

1. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Diklat Industri berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)