Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah karena APBD Tahun Anggaran 2005 telah berakhir, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap anggaran dan belanja daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan tersebut dalam sebuah Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Realisasi Anggaran**: Menetapkan realisasi pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Juga menetapkan realisasi belanja aparatur daerah dan belanja pelayanan publik.
2. **Selisih Anggaran dan Realisasi**: Menetapkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan.
3. **Posisi Keuangan**: Menetapkan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005, yang dituangkan dalam Neraca Daerah dan Laporan Aliran Kas.