Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 5/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2006Tanggal Penetapan:29 Juli 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku31 Juli 2006
Tanggal Penetapan29 Juli 2006
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah karena APBD Tahun Anggaran 2005 telah berakhir, sehingga perlu dilakukan perhitungan terhadap anggaran dan belanja daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil perhitungan tersebut dalam sebuah Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Realisasi Anggaran**: Menetapkan realisasi pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Juga menetapkan realisasi belanja aparatur daerah dan belanja pelayanan publik. 2. **Selisih Anggaran dan Realisasi**: Menetapkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan. 3. **Posisi Keuangan**: Menetapkan posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005, yang dituangkan dalam Neraca Daerah dan Laporan Aliran Kas.

(-)

(-)