Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 245/PMK.02/2014 · PMK No. 245/PMK.02/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBesaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran persentase dana operasional yang dapat digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Dana operasional ini diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan persentase yang ditetapkan sebesar 6,47% dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima setiap bulan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

(-)

(-)