Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Sanggau Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 17/2020 · Permendagri No. 17 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2020Tanggal Penetapan:25 Februari 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Sanggau Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku16 Maret 2020
Tanggal Penetapan25 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas-batas administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat yang menjadi batas antara Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya, yang ditandai dengan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dan Titik Kartometrik (TK). Peraturan ini juga menetapkan bahwa posisi PABU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)