Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 3/2015 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2015Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku29 Juni 2015
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung Tahun 2005 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung Nomor 19)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan meningkatkan efektivitas serta keterarahan pengelolaan zakat di Kabupaten Sijunjung.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain definisi istilah-istilah terkait zakat, infak, dan sedekah; kewajiban menunaikan zakat bagi warga Kabupaten Sijunjung yang mampu dan aparatur sipil negara; kedudukan, tugas, dan fungsi BAZNAS Kabupaten; susunan organisasi BAZNAS Kabupaten; tatacara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS Kabupaten; pengumpulan zakat melalui UPZ atau secara langsung; masa kerja pimpinan BAZNAS Kabupaten; pembentukan UPZ; cara pengumpulan zakat; pendistribusian zakat kepada mustahik; penerimaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; sumber anggaran kegiatan BAZNAS Kabupaten; pengawasan terhadap BAZNAS; serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat.

Peraturan ini juga mengatur bahwa BAZNAS Kabupaten Sijunjung bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung. Anggaran kegiatan BAZNAS Kabupaten Sijunjung bersumber dari dana APBD dan dana zakat bagian amil. Pengawasan terhadap BAZNAS dilakukan oleh Satuan Audit Internal BAZNAS Kabupaten Sijunjung.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat, melakukan tindakan memiliki, meminjamkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) 2. Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).