di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dan mendukung otonomi daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial: