Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku06 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dan mendukung otonomi daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA, tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek Retribusi: Pemberi Kerja TKA yang memperoleh pelayanan perpanjangan IMTA.
  3. Tarif Retribusi: Sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Perpanjangan IMTA kurang dari satu bulan tetap dikenakan tarif satu bulan penuh.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
  5. Masa Retribusi: Jangka waktu satu bulan kalender. Saat retribusi terutang dihitung berdasarkan tanggal penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.
  7. Tata Cara Pembayaran: Dilunasi sekaligus untuk 12 bulan, disetorkan ke Kas Daerah, dan diberikan tanda bukti pembayaran. Kelebihan pembayaran dikembalikan.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  10. Kadaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi diberi insentif.
  12. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.