di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 4/2024 · Perda Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.186.444.160.967,00 dan belanja sebesar Rp. 1.258.960.968.230,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(72.516.807.263,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 112.880.623.047,96 dan pengeluaran sebesar Rp. 29.211.086.318,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 83.669.536.729,96 dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp. 11.152.729.466,96.
Neraca per 31 Desember 2023 mencatat jumlah aktiva sebesar Rp. 2.867.781.999.903,19, jumlah kewajiban sebesar Rp. 231.538.156.626,62, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.636.243.843.276,57. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2023 yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas sejumlah Rp.113.921.955.098,92.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut informasi keuangan daerah.