Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 5/2018 · Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2018Tanggal Penetapan:11 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku11 Oktober 2018
Tanggal Penetapan11 Oktober 2018
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2017 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 dan 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan.
  • Dana Perimbangan mengalami penurunan.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan.

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja pegawai.
  • Belanja Langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
  • Pengeluaran pembiayaan mengalami peningkatan, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Perubahan.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditentukan.

(-)

(-)