di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2020 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN. Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi fungsi tersebut. Untuk kelancaran pelaksanaan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membentuk Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang bertugas mengumpulkan data, menyusun informasi jabatan, memverifikasi data, serta mengumpulkan beban kerja. Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja ditetapkan oleh PPK dan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Menteri Dalam Negeri (khusus untuk pemerintah daerah). Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.