Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2020 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2020Tanggal Penetapan:13 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Januari 2020
Tanggal Penetapan13 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan. 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 75 Tahun 2004 tentang Penghitungan Kebutuhan Formasi Berdasarkan Analisis Beban Kerja.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN. Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja dilakukan oleh unit organisasi yang membidangi fungsi tersebut. Untuk kelancaran pelaksanaan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membentuk Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang bertugas mengumpulkan data, menyusun informasi jabatan, memverifikasi data, serta mengumpulkan beban kerja. Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja ditetapkan oleh PPK dan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Menteri Dalam Negeri (khusus untuk pemerintah daerah). Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam peraturan perundang-undangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)