Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Transfer Ke Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 120/PMK.05/2009 · PMK No. 120/PMK.05/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:7 Juli 2009
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Transfer Ke Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan07 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan transfer ke daerah, yang merupakan bagian dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan SA-TD, yang menghasilkan laporan keuangan seperti Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Kebijakan ini menetapkan pembentukan unit akuntansi seperti UAP-BUN dan UAKPA-BUN untuk mengelola dan melaporkan keuangan terkait transfer ke daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur klasifikasi, pengakuan, pengukuran, dan penyajian utang dan piutang transfer ke daerah, serta menetapkan prosedur penyelesaian piutang melalui pemotongan transfer tahun berikutnya atau penyetoran kembali ke kas negara.

(-)

(-)