di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Transfer Ke Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 120/PMK.05/2009 · PMK No. 120/PMK.05/2009
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan transfer ke daerah, yang merupakan bagian dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan SA-TD, yang menghasilkan laporan keuangan seperti Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Kebijakan ini menetapkan pembentukan unit akuntansi seperti UAP-BUN dan UAKPA-BUN untuk mengelola dan melaporkan keuangan terkait transfer ke daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur klasifikasi, pengakuan, pengukuran, dan penyajian utang dan piutang transfer ke daerah, serta menetapkan prosedur penyelesaian piutang melalui pemotongan transfer tahun berikutnya atau penyetoran kembali ke kas negara.