Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 41/2012 · Permenhan No. 41 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 41 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dengan tujuan membangun integritas moral, karakter, dan tanggung jawab sosial PNS Kementerian Pertahanan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan dan menegakkan disiplin, etos kerja, kualitas kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan profesional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kode etik PNS Kementerian Pertahanan, termasuk pembentukan Majelis Kode Etik untuk menegakkan pelaksanaan kode etik. PNS diwajibkan mematuhi nilai-nilai dasar seperti ketaqwaan, kesetiaan kepada Pancasila, dan profesionalisme. Kode etik ini juga mencakup etika dalam berbangsa, berorganisasi, bermasyarakat, dan pelayanan kepada masyarakat. Majelis Kode Etik bertugas menyelesaikan pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi moral atau administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

  1. PNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi moral berupa permohonan maaf lisan atau tertulis, dan pernyataan penyesalan.
  2. Pelanggaran juga dapat dikenakan tindakan administratif seperti teguran, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, atau pemberhentian.