Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1976 tentang PENYESUAIAN HARGA-HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1976 · Keppres No. 16 Tahun 1976 · Keppres Nomor 16 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1976Tanggal Penetapan:31 Maret 1976

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPENYESUAIAN HARGA-HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1976
Tanggal Penetapan31 Maret 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1976 ini bertujuan untuk menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak bumi seiring dengan meningkatnya ongkos produksi. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan dan kelancaran produksi bahan bakar minyak bumi. Keputusan ini menetapkan harga eceran per liter untuk berbagai jenis bahan bakar, termasuk Avigas, Avtur, Bensin Super, Bensin Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar. Menteri Pertambangan diberi tugas untuk melaksanakan ketentuan ini dengan tertib.

(-)

(-)