Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 10/2016 · Perda Kota Banjar No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:1 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan01 Desember 2016
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kota Banjar. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk mewujudkan percepatan pelayanan dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - **Asas Umum dan Struktur APBD:** APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah. - **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan anggaran pendapatan dilakukan melalui rekening kas umum daerah. Pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah. Terdapat ketentuan mengenai uang persediaan dan SPM. - **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dapat dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. - **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara, dan pihak yang menguasai keuangan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan. - **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala SKPD menyusun laporan realisasi anggaran. Laporan keuangan disampaikan kepada BPK.

(-)

(-)