Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kota Banjar. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk mewujudkan percepatan pelayanan dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- **Asas Umum dan Struktur APBD:** APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
- **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan anggaran pendapatan dilakukan melalui rekening kas umum daerah. Pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah. Terdapat ketentuan mengenai uang persediaan dan SPM.
- **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dapat dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
- **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara, dan pihak yang menguasai keuangan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
- **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala SKPD menyusun laporan realisasi anggaran. Laporan keuangan disampaikan kepada BPK.