Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pembibitan itik lokal yang baik sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan pembibitan itik lokal yang baik, serta bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik itik lokal, menjamin ketersediaan bibit itik lokal yang bermutu, dan memberikan informasi mengenai bibit itik lokal. Ketentuan substansial mencakup persyaratan prasarana dan sarana seperti lahan, air, energi, bangunan kandang, alat dan mesin peternakan, bibit, pakan, dan obat hewan. Cara pembibitan meliputi pemilihan induk, pemberian pakan, perkawinan, pola pemeliharaan intensif dan semi intensif, penanganan telur tetas dan DOD (Day Old Duck), serta pencatatan. Aspek kesehatan hewan mencakup situasi penyakit, tindakan pengamanan penyakit, dan pelaksanaan biosecurity. Peraturan ini juga menekankan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan persyaratan sumber daya manusia yang terlibat dalam pembibitan itik lokal. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.