Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 99/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembibitan Itik Lokal Yang Baik

Juga dikenal sebagai: Permentan 99/Permentan/OT.140/7/2014 · Permentan No. 99/Permentan/OT.140/7/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pembibitan Itik Lokal Yang Baik
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku22 Juli 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/PD.430/6/2005 tentang Pedoman Pembibitan Itik Yang Baik.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pembibitan itik lokal yang baik sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan pembibitan itik lokal yang baik, serta bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik itik lokal, menjamin ketersediaan bibit itik lokal yang bermutu, dan memberikan informasi mengenai bibit itik lokal. Ketentuan substansial mencakup persyaratan prasarana dan sarana seperti lahan, air, energi, bangunan kandang, alat dan mesin peternakan, bibit, pakan, dan obat hewan. Cara pembibitan meliputi pemilihan induk, pemberian pakan, perkawinan, pola pemeliharaan intensif dan semi intensif, penanganan telur tetas dan DOD (Day Old Duck), serta pencatatan. Aspek kesehatan hewan mencakup situasi penyakit, tindakan pengamanan penyakit, dan pelaksanaan biosecurity. Peraturan ini juga menekankan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan persyaratan sumber daya manusia yang terlibat dalam pembibitan itik lokal. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

(-)

(-)