Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 2/2018 · Permenlu No. 2 Tahun 2018 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
Tanggal Penetapan05 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ketua Satuan Tugas Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 00001/PW/VI/2013/10 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini menggantikan pedoman sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Pedoman teknis ini mencakup pendahuluan, gambaran umum sistem pengendalian intern, tahapan penyelenggaraan, monitoring dan evaluasi, serta penutup. Setiap unit kerja diwajibkan untuk menerapkan sistem pengendalian intern sebagai bagian integral dari kegiatan mereka, dengan penekanan pada pembentukan lingkungan pengendalian yang baik, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian.

(-)

(-)