di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan
Juga dikenal sebagai: Perpu 37/1960 · Perpu No. 37 Tahun 1960 · Perpu Nomor 37 Tahun 1960
Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan.
Tanggal berlakunya: Diundangkan dan mulai berlaku pada 14 Oktober 1960 (Pasal 31).
Ya. Dokumen ini merupakan peraturan pokok baru tentang pertambangan yang diterbitkan dalam bentuk Perppu untuk mengganti tata aturan pertambangan lama yang dianggap tidak sesuai dengan dasar-dasar dan cita-cita negara Republik Indonesia.
Menggantikan: Perppu ini dimaksudkan sebagai pengganti utama terhadap peraturan pertambangan kolonial seperti "Indische Mijnwet" (sebagai dasar hukum pertambangan lama) dan peraturan-peraturan pelaksana dari masa penjajahan yang selama ini berlaku. Penjelasan menegaskan bahwa Perppu ini adalah pengganti "Indische Mijnwet".
Mengacu pada dan berkaitan dengan peraturan lain: Dokumen juga merujuk atau mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 1960 (sebagai dasar hukum keadaan memaksa) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 19 Tahun 1960 (tentang Perusahaan Negara). Selain itu penjelasan menyebutkan keterkaitan dengan Perppu No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dalam penentuan wilayah hukum pertambangan (dataran kontinental).
Mengubah atau mencabut sebagian: Perppu ini meniadakan pengertian konsesi lama dan menggantikannya dengan konsep "kuasa pertambangan". Peraturan-peraturan pertambangan lama dan beberapa verordeningen tetap diberlakukan sementara sebagai peraturan pelaksanaan sampai diganti oleh Peraturan Pemerintah atau peraturan pelaksana lain; namun peraturan lama tersebut akan dicabut pada saat berakhirnya masa peralihan (Pasal 30 dan penjelasan).
Kekuatan segera: Sebagai Perppu, peraturan ini memiliki kekuatan hukum segera sejak diundangkan (dinyatakan mulai berlaku pada hari diundangkan, Pasal 31).
Keterkaitan dengan proses politik-legislatif: Secara aturan umum sistem hukum Indonesia, Perppu adalah peraturan yang diberlakukan karena keadaan memaksa dan umumnya harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan agar tetap berlaku sebagai undang‑undang; hal ini relevan sebagai konteks meskipun teks Perppu ini sendiri menegaskan mulai berlakunya pada saat diundangkan.
Peraturan pelaksana: Banyak ketentuan teknis dan pelaksanaan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah (dan peraturan instansi lain). Oleh karena itu beberapa ketentuan operasional baru akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Tujuan utama: Menetapkan penguasaan negara atas semua bahan galian untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, menyusun kerangka pengaturan pertambangan yang sesuai dengan UUD 1945 (Pasal 33), Manifesto Politik, dan dekrit presiden, serta menggantikan peraturan pertambangan lama yang tidak sesuai dengan dasar pembangunan nasional.
Latar belakang: Mengingat pentingnya bahan galian bagi pembangunan, dan karena peraturan lama (termasuk Indische Mijnwet) dianggap tidak selaras dengan tujuan nasional, maka dipandang perlu peraturan pokok baru dalam bentuk Perppu (preambule dan penjelasan umum).
Penguasaan dan hak negara: Semua bahan galian adalah kekayaan nasional dan dikuasai oleh Negara (Pasal 2).
Pemberian kuasa pertambangan: Usaha pertambangan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa pertambangan oleh Menteri; kuasa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri (Pasal 11–13).
Pembatasan pelaku usaha menurut golongan bahan: Bahan strategis hanya oleh Negara atau Negara bersama Daerah (Pasal 4); bahan vital dapat diusahakan oleh Negara, Daerah, atau swasta Indonesia dengan syarat tertentu (Pasal 5); bahan golongan c diatur oleh Daerah tingkat I (Pasal 6).
Syarat bagi swasta: Badan hukum/pemohon swasta harus didirikan menurut hukum Indonesia, berkedudukan di Indonesia, dan pengurus berkewarganegaraan Indonesia; perseorangan harus berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 8).
Kewajiban terhadap pemilik tanah: Pemegang kuasa wajib memberi ganti kerugian/ sumbangan kepada yang berhak atas tanah; pemilik tanah wajib memperkenankan pekerjaan setelah diberitahukan dan menerima ganti kerugian atau jaminan (Pasal 21–23).
Pungutan Negara: Pemegang kuasa wajib membayar iuran tetap, iuran eksplorasi/eksploitasi dan pembayaran lain yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 24).
Pengawasan: Tata usaha dan pengawasan dipusatkan pada Departemen yang membidangi pertambangan (Pasal 25).
Penguasaan nasional: Bahan galian sebagai kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Prioritas negara/daerah: Bahan strategis menjadi monopoli negara; bahan vital diprioritaskan bagi negara/daerah/koperasi sebelum swasta.
Nasionalisasi dan keterlibatan daerah: Peran negara dan daerah ditegaskan dalam pengusahaan, serta kesempatan bagi daerah memperoleh bagian pendapatan (Pasal 2(2)).
Penggantian konsesi dengan kuasa: Mengurangi hak absolut pemegang konsesi; pemberian hak hanya berupa kuasa pertambangan yang dapat diatur dan dibatalkan (Pasal 11 dan penjelasan).
Pemberian kesempatan bagi koperasi dan swasta Indonesia: Pengutamaan kepada koperasi dan syarat kewarganegaraan untuk swasta (Pasal 8).
Pemberian kuasa: Permintaan diajukan kepada Menteri; cara dan syarat diatur dengan Keputusan Menteri dan Peraturan Pemerintah (Pasal 13, Pasal 11).
Prasyarat teknis dan finansial: Menteri tidak mempertimbangkan permintaan sebelum pemohon membuktikan kemampuan modal dan teknis (Pasal 14).
Konsultasi Dewan Penasehat: Sebelum pemberian kuasa kepada swasta, pendapat Dewan Penasehat Pertambangan harus didengar (Pasal 8(2)).
Batasan wilayah dan hubungan dengan hak tanah: Kuasa tidak mencakup hak tanah; pekerjaan harus menghormati tempat suci, kuburan, pekerjaan umum dan obyek tertentu, serta tidak mengganggu pertambangan rakyat yang sah (Pasal 12).
Pemindahan kuasa: Kuasa dapat dipindahkan kepada pihak lain asalkan memenuhi ketentuan pasal-pasal yang relevan dan dengan persetujuan Menteri (Pasal 11(4)).
Pengakhiran kuasa: Kuasa berakhir karena habis waktu, dibatalkan atau dikembalikan; mekanisme pembatalan diatur (Pasal 16–19).
Sistem pengawasan dan penegakan: Pengawasan terpusat pada Departemen teknis; ketentuan pidana dan administratif dipersiapkan untuk penegakan (Pasal 25 dan Pasal 26–29).
Mulai berlaku: Perppu ini mulai berlaku pada hari diundangkan (14 Oktober 1960) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31.
Peraturan pelaksana akan mengikuti: Banyak ketentuan teknis diserahkan kepada Peraturan Pemerintah; beberapa peraturan lama tetap dipertahankan sementara sebagai peraturan pelaksanaan sampai diganti.
Hak pertambangan lama: Semua hak pertambangan perusahaan dan/atau perseorangan yang bukan Perusahaan Negara yang diperoleh berdasarkan peraturan lama tetap dapat dijalankan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya; tenggang waktu itu akan ditentukan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 30(1)).
Penyesuaian wajib: Dalam jangka waktu peralihan tersebut, pemegang hak harus menyesuaikan diri dengan ketentuan Perppu ini (Pasal 30(2)).
Hak Perusahaan Negara: Hak pertambangan Perusahaan Negara yang masih ada pada saat berlakunya Perppu akan menjadi kuasa-kuasa pertambangan setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri yang bersangkutan (Pasal 30(3)).
Tenggang waktu: Tidak disebutkan angka konkret dalam teks Perppu; batas waktu penyesuaian dan tenggang waktu masa peralihan akan ditentukan kemudian dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 30).
Ada bentuk grandfathering bersyarat: Pemegang hak lama diberikan kelonggaran sementara untuk meneruskan kegiatan mereka selama tenggang waktu peralihan, namun harus menyesuaikan diri dengan peraturan baru dalam jangka waktu yang ditentukan. Setelah tenggang waktu habis, hak lama tidak berlaku lagi dan peraturan lama dicabut (Pasal 30 dan penjelasan).
Konsekuensi bila tidak menyesuaikan: Setelah masa peralihan berakhir dan pemegang hak tidak menyesuaikan, hak tersebut akan hilang dan peraturan lama dicabut; hak Negara akan beralih menurut ketentuan Perppu (Pasal 30 dan penjelasan).
Ada pengaturan sanksi pidana dan administrasi: Perppu ini memuat ketentuan pidana (Pasal 26–29) serta mekanisme administratif (pembatalan kuasa, pengambilalihan hak, beban pengamanan) yang bersifat sanksi administratif substansial (Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20).
Pembatalan kuasa pertambangan (Pasal 18): Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri apabila pemegang kuasa tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri atau ingkar menjalankan perintah/petunjuk pihak berwajib untuk kepentingan Negara.
Konsekuensi pengakhiran (Pasal 19–20): Jika kuasa berakhir, wilayah kembali kepada Negara; segala sesuatu yang diperlukan untuk pengamanan bangunan tambang dan kelanjutan pengambilan menjadi hak Negara tanpa penggantian kerugian; pemegang kuasa terakhir diberi waktu untuk mengangkat barang-barang miliknya, setelah itu menjadi milik Negara (Pasal 19). Pemegang kuasa harus menyerahkan dokumen teknis (klise, peta) kepada Menteri tanpa penggantian (Pasal 20).
Pungutan Negara (Pasal 24): Kewajiban membayar iuran dan pungutan yang akan diatur lebih lanjut; kegagalan memenuhi ketentuan fiskal ini membuka kemungkinan tindakan administratif sesuai Peraturan Pemerintah/Peraturan terkait (Pasal 24).
Pasal 26(1): Barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan usaha pertambangan dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 500.000. (Tindak ini dikualifikasikan sebagai kejahatan menurut Pasal 29(2).)
Pasal 26(2): Barangsiapa melakukan usaha pertambangan sebelum memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.
Pasal 27: Mereka yang berhak atas tanah yang merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 10.000.
Pasal 28: Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang berlaku atau yang tidak melaksanakan perintah/petunjuk berwajib dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 10.000.
Pasal 29: Jika pemegang kuasa pertambangan atau wakilnya adalah perseroan, hukuman-pidana pada Pasal 26–28 dapat dijatuhkan kepada para anggota pengurus perseroan. Pasal 29(2) menjelaskan bahwa tindak pidana pada Pasal 26(1) adalah kejahatan, sedangkan perbuatan-perbuatan pada pasal lain merupakan pelanggaran.
Jenis sanksi: Perppu mengenakan hukuman berat (hingga 6 tahun) untuk penambangan tanpa kuasa; hukuman lebih ringan (kurungan pendek dan denda) untuk pelanggaran administratif/operasional.
Penegakan terhadap badan hukum: Pengurus perseroan dapat dikenakan tanggung jawab pidana atas tindak pidana pertambangan (Pasal 29).
Tidak disebutkan sanksi administratif spesifik lainnya: Selain pembatalan kuasa dan ketentuan pengalihan hak tanpa ganti, Perppu menyerahkan banyak rincian pelaksanaan (termasuk mekanisme sanksi administratif fiskal) kepada Peraturan Pemerintah yang akan mengaturnya lebih lanjut.