Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 13/2024 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 13 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku14 Oktober 2024
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Tahun 2024 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara. Nomor 33)

Peraturan Bupati ini menetapkan penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 diubah dari Rp1.149.941.176.759,00 menjadi Rp1.197.395.917.629,58. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp1.146.328.292.759,00 menjadi Rp1.167.959.604.652,00, belanja daerah yang semula Rp1.148.441.176.759,00 menjadi Rp1.195.895.917.629,58, dan pembiayaan daerah dengan penerimaan pembiayaan yang semula Rp3.612.884.000,00 menjadi Rp29.436.312.977,58 dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp1.500.000.000,00. Penjabaran perubahan APBD diuraikan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBD, perubahan penjabaran APBD menurut urusan pemerintah daerah, daftar penerima hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

(-)

(-)