Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2026 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2026 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2026Tanggal Penetapan:15 Januari 2026
PariwisataHukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026-2045
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku15 Januari 2026
Tanggal Penetapan15 Januari 2026
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026-2045. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berdaya saing internasional, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai keistimewaan dan kebudayaan lokal. Pembangunan kepariwisataan diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, menyerap tenaga kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan dan sosial budaya. Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan koordinasi lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan (Pentahelix) dalam ekosistem pariwisata. Ruang lingkup pembangunan mencakup pengembangan destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, dan sumber daya manusia. Pemerintah Daerah menetapkan tujuh Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) sebagai pusat pengembangan, yaitu Kawasan Gunung Merapi, Prambanan-Shiva Plateau, Sumbu Filosofi, Poros Mataram, Geopark Gunung Sewu, Pantai Selatan, dan Perbukitan Menoreh. Selain itu, diatur pula mengenai pemberdayaan masyarakat melalui desa wisata dan kampung wisata, pemanfaatan teknologi informasi, serta kewajiban pendaftaran dan perizinan bagi pelaku usaha pariwisata untuk menjamin kredibilitas dan standar mutu industri.

(-)

(-)