Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 183 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal di Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Media Massa (Cooperation Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic In The Field Of Education, Science And Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports, And Mass Media)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 183/2014 · PERPRES No. 183 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 183 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2014Tanggal Penetapan:22 Desember 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal di Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Media Massa (Cooperation Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Portuguese Republic In The Field Of Education, Science And Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports, And Mass Media)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2014
Tanggal Penetapan22 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Portugal di bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Media Massa. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 22 Mei 2012 di Jakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama di berbagai bidang yang disebutkan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan naskah persetujuan dalam tiga bahasa: Indonesia, Portugis, dan Inggris, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)