Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 2/2025 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2025Tanggal Penetapan:21 Januari 2025
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku21 Januari 2025
Tanggal Penetapan21 Januari 2025
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah. Tujuan penetapan APBD adalah untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 947.516.731.399,00. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dalam peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2025.

(-)

(-)