Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi Perusahaan N.V. K.P.M. Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 34/1960 · PP No. 34 Tahun 1960 · PP Nomor 34 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:24 September 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaNasionalisasi Perusahaan N.V. K.P.M. Di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan24 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 12/PM/KB/1958 tertanggal 4 Maret 1958 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melanjutkan proses nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia, khususnya N.V. K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschappij). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan penguasaan atas aset-aset perusahaan tersebut yang berada di darat, setelah kapal-kapalnya dilarang beroperasi di perairan Indonesia. Nasionalisasi ini mencakup seluruh kantor pusat, bagian, dan cabang perusahaan di Indonesia. Dengan berlakunya peraturan ini, Panitia Penguasa N.V. K.P.M. dibubarkan, dan tugas-tugasnya dialihkan kepada Menteri Perhubungan Laut. Kebijakan ini juga mengatur penyerahan buruh dan material N.V. K.P.M. kepada P.T. Pelni, dengan sebagian buruh dialihkan ke perusahaan lain.

1. Dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, Panitia Penguasa N.V. Koninklijke Paketvaart Maatschappij yang dibentuk dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 12/PM/KB/1958 dinyatakan bubar. 2. Segala sesuatunya yang bertalian dengan pekerjaan Panitia tersebut dan pelaksanaan peraturan ini ke arah likuidasi perusahaan diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut.

(-)