Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 1/2014 · Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013-2018
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali untuk tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan Kepala Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 5 (lima) tahun. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif dalam perencanaan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat gambaran umum kondisi daerah, kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan pembangunan, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah disertai dengan pendanaan yang bersifat indikatif.
  • RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, dan perencanaan teknis pelaksanaan serta pengendalian pembangunan daerah.
  • Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
  • Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Provinsi, antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi, yang meliputi kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

(-)

(-)