di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013-2018
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 1/2014 · Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali untuk tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan Kepala Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 5 (lima) tahun. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif dalam perencanaan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: