Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Mashudi dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat setelah masa jabatan lebih dari lima tahun, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 18 Tahun 1965. Selain itu, keputusan ini juga mengangkat kembali Saudara Mashudi ke posisi yang sama untuk menjamin kelancaran pemerintahan di provinsi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada hasil yang telah dicapai dan penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Roja Provinsi Jawa Barat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Saudara Mashudi diberikan gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.