Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Standar pelayanan publik disusun berdasarkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan.
Pelayanan publik yang diatur meliputi layanan informasi publik terkait kepariwisataan dan ekonomi kreatif, konsultasi/audiensi, penyediaan narasumber, konsultasi dana alokasi khusus, pengajuan magang/praktek kerja lapangan, fasilitasi bidang produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events), informasi keikutsertaan industri pada kegiatan promosi, dan informasi fasilitasi pelaku ekonomi kreatif pada kegiatan Kementerian. Pimpinan unit kerja Eselon I, pimpinan Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi Pariwisata, dan pimpinan Badan Pelaksana Otorita bertanggung jawab melaksanakan pelayanan publik sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. Pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan komponen standar pelayanan yang meliputi proses penyampaian dan pengelolaan pelayanan. PPID diberikan penghargaan jika berprestasi dan sanksi jika tidak sesuai standar.