Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 18/2020 · Permenpar No. 18 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:16 Desember 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaStandar Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan16 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 851); 2. Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1733).

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Standar pelayanan publik disusun berdasarkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan. Pelayanan publik yang diatur meliputi layanan informasi publik terkait kepariwisataan dan ekonomi kreatif, konsultasi/audiensi, penyediaan narasumber, konsultasi dana alokasi khusus, pengajuan magang/praktek kerja lapangan, fasilitasi bidang produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events), informasi keikutsertaan industri pada kegiatan promosi, dan informasi fasilitasi pelaku ekonomi kreatif pada kegiatan Kementerian. Pimpinan unit kerja Eselon I, pimpinan Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi Pariwisata, dan pimpinan Badan Pelaksana Otorita bertanggung jawab melaksanakan pelayanan publik sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. Pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan komponen standar pelayanan yang meliputi proses penyampaian dan pengelolaan pelayanan. PPID diberikan penghargaan jika berprestasi dan sanksi jika tidak sesuai standar.

(-)

Berdasarkan Pasal 8: 1. PPID diberikan sanksi apabila terjadi Pelayanan Publik yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Publik. 2. Sanksi diberikan dalam bentuk peringatan lisan hingga tertulis dari atasan PPID.