di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 1/2022 · Perda Kabupaten Sinjai No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah limbah B3 dari kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, melindungi kualitas lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha, serta mencegah pencemaran akibat limbah B3.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, larangan, penyelesaian sengketa, dan penyidikan.