di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesui Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji pada PT. Bank Lampung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mesuji 3/2020 · Perda Kabupaten Mesuji No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji Pada PT. Bank Lampung. Perubahan tersebut terkait dengan besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, yang ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah). Pembayaran penyertaan modal ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap Tahun Anggaran.