Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV Dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV Dan AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah peningkatan epidemi HIV dan AIDS yang memerlukan tindakan khusus. Tujuannya meliputi pengaturan strategi penanggulangan, peningkatan pencegahan, penyediaan layanan konseling dan tes HIV, peningkatan kualitas hidup ODHA, peningkatan peran pemerintah daerah, penurunan infeksi dan kematian akibat HIV dan AIDS, peniadaan diskriminasi, peningkatan peran masyarakat, dan peningkatan kemitraan.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penanggulangan, menetapkan situasi epidemik, menyediakan fasilitas pendukung, memperkuat sistem kesehatan, membina dan mengawasi pelaksanaan, mendorong peran masyarakat, dan menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan. Strategi penanggulangan HIV dan AIDS disusun dengan berpedoman pada Strategi dan Rencana Aksi Nasional, meliputi kebijakan, pembentukan KPA Kabupaten, peran dan tanggung jawab ODHA, pemberdayaan, mekanisme penanggulangan, program dan kegiatan, serta sumber pendanaan.

Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, perawatan, dukungan, dan pengobatan, serta rehabilitasi. Pencegahan penularan mencakup hubungan seksual, non-seksual, dan dari ibu ke anak. Pemeriksaan diagnosis HIV dilakukan melalui KTS atau TIPK dengan prinsip konfidensialitas dan persetujuan. Pengobatan dan perawatan meliputi pengobatan ARV, perawatan berbasis fasilitas kesehatan dan rumah berbasis masyarakat. Rehabilitasi dilakukan terhadap populasi kunci seperti pekerja seks dan pengguna napza suntik.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan KPA Kabupaten, kerahasiaan dan perlindungan ODHA, peran dunia usaha dan masyarakat, pembiayaan, kerjasama dan kemitraan, serta penghargaan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).