di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengumpulan Data Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 13/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 13/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Pengumpulan Data Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai acuan dalam penyiapan, pengumpulan, penyusunan, serta penyampaian pelaporan data kinerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang peningkatan kinerja dan akuntabilitas kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk mendukung ketersediaan data kinerja kelautan dan perikanan yang lengkap, akurat, dan mutakhir. Pengumpulan data kinerja dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan tujuan:
Ketentuan Substansial:
Pedoman ini mencakup pengaturan mengenai pengukuran data Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), Indikator Kinerja Program (IKP), dan Indikator Kinerja Utama (IKU). Data IKU meliputi data PDB, ekspor komoditas perikanan, produksi kelautan dan perikanan, nilai tukar nelayan/pembudidaya ikan, jumlah kasus penolakan ekspor, konsumsi ikan per kapita, luas kawasan konservasi perairan, jumlah pulau-pulau kecil yang dikelola, dan persentase wilayah perairan yang bebas Illegal fishing.
Setiap unit kerja eselon I melaksanakan pengumpulan data kinerja berdasarkan indikator kinerja masing-masing program. Pengumpulan data IKU dikoordinasikan oleh Sekjen untuk dikompilasi dan dianalisis sebagai laporan kinerja kementerian.