Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2018 tentang BADAN USAHA MILIK PEKON

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2018 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN USAHA MILIK PEKON
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Pekon (BUM Pekon), yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat pekon melalui kegiatan ekonomi dan pelayanan umum. Pendirian BUM Pekon didasarkan pada inisiatif masyarakat dan pemerintah pekon, dengan mempertimbangkan potensi pekon, sumber daya alam, sumber daya manusia, serta penyertaan modal dari berbagai pihak.

Ketentuan Substansial:

BUM Pekon merupakan induk organisasi usaha di pekon dan dapat membentuk unit-unit usaha berbadan hukum. Prinsip tata kelola BUM Pekon meliputi kerjasama, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Organisasi pengelola BUM Pekon terpisah dari organisasi pemerintah pekon, dengan susunan kepengurusan terdiri dari penasehat (ex officio Kepala Pekon), pelaksana operasional, dan pengawas. Modal BUM Pekon bersumber dari APB Pekon dan penyertaan modal masyarakat.

Jenis Usaha BUM Pekon:

  • Bisnis sosial yang memberikan pelayanan umum.
  • Bisnis penyewaan barang.
  • Usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan.
  • Bisnis produksi dan/atau perdagangan barang.
  • Bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha mikro.
  • Usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha.

Strategi pengelolaan BUM Pekon bersifat bertahap, meliputi sosialisasi, musyawarah pekon, pendirian BUM Pekon, analisis kelayakan usaha, pengembangan kerjasama kemitraan, dan diversifikasi usaha. Hasil usaha BUM Pekon dialokasikan berdasarkan ketentuan dalam AD/ART BUM Pekon. Kerjasama antar-BUM Pekon dapat dilakukan dengan persetujuan masing-masing pemerintahan pekon.

1. BUM Pekon atau sebutan lain yang sudah dibentuk oleh Pekon sebelum ditetapkan peraturan daerah ini, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat satu tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)