di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2018 tentang BADAN USAHA MILIK PEKON
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2018 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Pekon (BUM Pekon), yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat pekon melalui kegiatan ekonomi dan pelayanan umum. Pendirian BUM Pekon didasarkan pada inisiatif masyarakat dan pemerintah pekon, dengan mempertimbangkan potensi pekon, sumber daya alam, sumber daya manusia, serta penyertaan modal dari berbagai pihak.
Ketentuan Substansial:
BUM Pekon merupakan induk organisasi usaha di pekon dan dapat membentuk unit-unit usaha berbadan hukum. Prinsip tata kelola BUM Pekon meliputi kerjasama, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Organisasi pengelola BUM Pekon terpisah dari organisasi pemerintah pekon, dengan susunan kepengurusan terdiri dari penasehat (ex officio Kepala Pekon), pelaksana operasional, dan pengawas. Modal BUM Pekon bersumber dari APB Pekon dan penyertaan modal masyarakat.
Jenis Usaha BUM Pekon:
Strategi pengelolaan BUM Pekon bersifat bertahap, meliputi sosialisasi, musyawarah pekon, pendirian BUM Pekon, analisis kelayakan usaha, pengembangan kerjasama kemitraan, dan diversifikasi usaha. Hasil usaha BUM Pekon dialokasikan berdasarkan ketentuan dalam AD/ART BUM Pekon. Kerjasama antar-BUM Pekon dapat dilakukan dengan persetujuan masing-masing pemerintahan pekon.