Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2006 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 2006
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2006 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2006. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 262.747.944.787,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 256.790.899.068,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.957.045.719,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 48.691.311.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 54.648.356.719,00, sehingga terdapat selisih pembiayaan sebesar Rp. (5.957.045.719,00). Lampiran peraturan daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian per unit kerja, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan dan jabatan, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, dan daftar aktiva tetap daerah. Bupati Belitung menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)