Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 72 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 72 Tahun 1958 tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya

Juga dikenal sebagai: UU 72/1958 · UU No. 72 Tahun 1958 · UU Nomor 72 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1957Tanggal Penetapan:9 September 1958
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1957
Tanggal Penetapan09 September 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 33 tahun 1953 tentang penetapan 'Undang-Undang Darurat No. 15 tahun 1952 tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya' (Lembaran Negara tahun 1953 No. 83) berlaku terakhir untuk pemungutan dalam tahun 1956 pajak tersebut. Peraturan ini mengubah: 1. 'Verpondingsordonnantie 1928' dalam Staatsblad 1928 No. 342, seperti yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonnantie dalam Staatsblad 1937 No. 153, dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengubah sistem pemungutan pajak verponding yang sebelumnya dilakukan setiap tahun menjadi setiap tiga tahun, dimulai dari tahun 1957. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pekerjaan yang timbul dari sistem pemungutan tahunan. Selain itu, undang-undang ini menyesuaikan pemungutan pajak dengan perubahan tata usaha dan ketatanegaraan, termasuk pembebasan pajak untuk gedung-gedung milik pemerintah asing yang digunakan untuk dinas diplomatik atau konsuler, dengan syarat adanya pembebasan timbal balik. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Jawatan Pajak dan Menteri Keuangan untuk membuat peraturan pelaksanaan yang diperlukan.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1957.

(-)