Undang-Undang ini bertujuan untuk mengubah sistem pemungutan pajak verponding yang sebelumnya dilakukan setiap tahun menjadi setiap tiga tahun, dimulai dari tahun 1957. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pekerjaan yang timbul dari sistem pemungutan tahunan. Selain itu, undang-undang ini menyesuaikan pemungutan pajak dengan perubahan tata usaha dan ketatanegaraan, termasuk pembebasan pajak untuk gedung-gedung milik pemerintah asing yang digunakan untuk dinas diplomatik atau konsuler, dengan syarat adanya pembebasan timbal balik. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Jawatan Pajak dan Menteri Keuangan untuk membuat peraturan pelaksanaan yang diperlukan.