Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 4/2017 · Peraturan KPK No. 4 Tahun 2017 · Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2017Tanggal Penetapan:20 April 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaPedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku21 April 2017
Tanggal Penetapan20 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 448/01/XII/2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Komisi Pemberantasan Korupsi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menggantikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 448/01/XII/2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman tata naskah dinas yang baru di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang tata naskah dinas yang meliputi jenis, format, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Pedoman ini menjadi acuan bagi KPK dalam penyusunan tata naskah dinas, yang diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)