di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 4/2017 · Peraturan KPK No. 4 Tahun 2017 · Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menggantikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 448/01/XII/2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman tata naskah dinas yang baru di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang tata naskah dinas yang meliputi jenis, format, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Pedoman ini menjadi acuan bagi KPK dalam penyusunan tata naskah dinas, yang diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini.