Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 1/2021 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2021Tanggal Penetapan:6 April 2021
Reformasi Birokrasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tahun 2020-2024
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku07 April 2021
Tanggal Penetapan06 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 1 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Basarnas Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 200).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024. Road map ini merupakan bentuk operasional dari grand design reformasi birokrasi dan rencana rinci reformasi birokrasi selama 5 tahun (2020-2024). Road map ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program reformasi birokrasi.

Road map ini memuat:

  1. Pendahuluan
  2. Evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi
  3. Analisis lingkungan strategis
  4. Tujuan, sasaran, strategi pelaksanaan, program, dan arah kebijakan
  5. Rencana aksi reformasi birokrasi
  6. Manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, monitoring, dan evaluasi
  7. Penutup

Road map reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tahun 2020-2024 merupakan bentuk operasional grand design reformasi birokrasi dan rencana rinci reformasi birokrasi selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024.

Road map reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 digunakan sebagai acuan bagi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan program reformasi birokrasi.

(-)

(-)