di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 36/2018 · Permendag No. 36 Tahun 2018 · Permendag Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perizinan, distribusi, dan perdagangan barang yang diawasi atau dilarang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran barang, pemberlakuan standar nasional, dan perdagangan melalui sistem elektronik. Kewenangan pengawasan diberikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, yang dapat mendelegasikan tugas ini kepada pejabat terkait. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG), yang harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti pelatihan khusus. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengawasan yang meliputi pengawasan berkala dan khusus, serta tindak lanjut pengawasan yang dapat berupa penarikan barang, penghentian kegiatan usaha, atau pencabutan izin.