Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 36/2018 · Permendag No. 36 Tahun 2018 · Permendag Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:20 Februari 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan20 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perizinan, distribusi, dan perdagangan barang yang diawasi atau dilarang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran barang, pemberlakuan standar nasional, dan perdagangan melalui sistem elektronik. Kewenangan pengawasan diberikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, yang dapat mendelegasikan tugas ini kepada pejabat terkait. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG), yang harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti pelatihan khusus. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengawasan yang meliputi pengawasan berkala dan khusus, serta tindak lanjut pengawasan yang dapat berupa penarikan barang, penghentian kegiatan usaha, atau pencabutan izin.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak memberikan data dan informasi yang dibutuhkan diberikan surat peringatan. 2. Apabila tidak memberikan data setelah dua kali peringatan, dapat direkomendasikan pencabutan izin usaha.