Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 38/2015 · Perka Arsip Nasional No. 38 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2015Tanggal Penetapan:6 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Pengawasan Kearsipan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku21 Oktober 2015
Tanggal Penetapan06 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan yang komprehensif terhadap penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan ini melibatkan audit kearsipan yang dilakukan secara independen dan profesional, baik secara eksternal maupun internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh ANRI dan LKD Provinsi, sementara pengawasan internal dilakukan oleh unit kearsipan di berbagai tingkat pemerintahan dan organisasi. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan Tim Pengawas Kearsipan yang bertugas melaksanakan pengawasan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur aspek-aspek pengawasan yang meliputi ketaatan terhadap peraturan, pengelolaan arsip, dan sumber daya manusia kearsipan.

(-)

  • 1. Kepala ANRI atau Gubernur dapat merekomendasikan penerapan sanksi administratif jika rekomendasi pengawasan tidak ditindaklanjuti.
  • 2. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, ANRI dapat merekomendasikan penerapan sanksi pidana kepada Aparat Penegak Hukum.