Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah

Juga dikenal sebagai: Kepmendikdasmen 198/2026 · Kepmendikdasmen No. 198 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2026Tanggal Penetapan:17 Juni 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku17 Juni 2026
Tanggal Penetapan17 Juni 2026

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. MPLS Ramah bertujuan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan dengan memuliakan hak anak, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan anti-kekerasan, serta memastikan kegiatan bersifat ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah biaya. Materi MPLS Ramah terdiri dari materi utama dan materi pilihan yang mencakup berbagai aspek seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, etika bermedia sosial, budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun), Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), serta Gerakan Rukun Sama Teman. Penyelenggaraan MPLS Ramah dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan, dengan melibatkan sosialisasi kepada orang tua/wali murid sebelum kegiatan dimulai. Uraian materi dan aktivitas disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, dengan penekanan pada pengenalan potensi diri, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah.

(-)

(-)