Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2023 · Keppres No. 22 Tahun 2023 · Keppres Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 2023
Tanggal Penetapan19 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under-20 World Cup Tahun 2023

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di Indonesia, setelah penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah oleh FIFA. Panitia Nasional dibentuk untuk memastikan kelancaran acara ini, dengan tugas utama mendukung penyelenggaraan di beberapa provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Panitia Nasional terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik. Panitia Pengarah bertugas memberikan arahan dan supervisi, sementara Panitia Pelaksana bertanggung jawab atas dukungan penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta prestasi tim nasional. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan memberikan dukungan penuh untuk kelancaran acara ini.

1. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Panitia Nasional INAFOC yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 berakhir pelaksanaan tugasnya sampai dengan tanggal 31 Juli 2023. 2. Kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani sebelum tanggal 31 Juli 2023 dalam rangka pelaksanaan tugas Panitia Nasional INAFOC tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

(-)