Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 17/2018 · Peraturan ANRI No. 17 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaStandarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2019
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 menetapkan standarisasi harga satuan perencanaan barang yang berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk Tahun Anggaran 2019. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ANRI Tahun Anggaran 2019 dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang disusun secara rinci berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan, mengingat standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan belum mengakomodasi seluruh pembiayaan di lingkungan ANRI.

Standarisasi harga satuan ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan RAB. Peraturan ini berlaku bagi unit kerja di lingkungan ANRI yang didanai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ANRI Tahun 2019. Standarisasi harga satuan meliputi bidang barang alat tulis kantor, barang cetakan, bahan preservasi arsip, alat kebersihan, dan barang komputer.

Penyusunan RAB di lingkungan Balai Arsip Statis dan Tsunami serta jenis barang yang belum tercantum dalam standarisasi harga satuan ini dapat mengacu pada harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan atau pada harga yang tertera dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(-)

(-)