Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Dana Perimbangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 5/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Perimbangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 Agustus 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 26 Seri E Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung, meningkatkan, dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat di desa.

Ketentuan Substansial:

Sumber Dana Perimbangan Desa meliputi:

  1. Bagian dari penerimaan pajak daerah (10% dari penerimaan pajak daerah yang ditetapkan di dalam APBD).
  2. Bagian dari penerimaan retribusi daerah tertentu (10% dari penerimaan retribusi daerah tertentu tiap-tiap desa).
  3. Bagian dari penerimaan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah (30% dari Dana Alokasi Umum setelah dikurangi gaji pegawai daerah dan 10% dari penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak).
  4. Bagian dari penerimaan bagi hasil pajak propinsi (10% dari penerimaan daerah yang ditetapkan di dalam APBD).

Dana dialokasikan kepada tiap-tiap desa berdasarkan asas pemertaan dan keadilan. Pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. Dana digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan desa, belanja pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bupati melakukan pembinaan dalam pengelolaan dana perimbangan desa.

1. Pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak ditetapkannya peraturan daerah ini.

Bagi desa yang melanggar ketentuan Pasal 8 dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian dana perimbangan desa selama 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.