di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2023 · Keppres No. 23 Tahun 2023 · Keppres Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah.
1. Regulasi yang Dicabut: Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah dicabut.
2. Alasan Pencabutan: Tindakan ini diambil untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (12) dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 yang baru.
3. Kerangka Barui: Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan baru Dewan Sumber Daya Air Nasional.
4. Ketentuan Peralihan: Tidak ada ketentuan peralihan yang diatur secara spesifik dalam peraturan ini.
5. Dampak terhadap Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Kewajiban kepatuhan dari pihak yang sebelumnya diatur sekarang mengikuti ketentuan baru yang berlaku.
6. Tanggal Berlaku Pencabutan: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 September 2023.
Tidak Ada
Tidak Ada. Peraturan ini tidak mencantumkan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi pelanggaran yang terjadi.