Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2023 · Keppres No. 23 Tahun 2023 · Keppres Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2023Tanggal Penetapan:20 September 2023
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 2023
Tanggal Penetapan20 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah.

1. Regulasi yang Dicabut: Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah dicabut.

2. Alasan Pencabutan: Tindakan ini diambil untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (12) dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 yang baru.

3. Kerangka Barui: Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan baru Dewan Sumber Daya Air Nasional.

4. Ketentuan Peralihan: Tidak ada ketentuan peralihan yang diatur secara spesifik dalam peraturan ini.

5. Dampak terhadap Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Kewajiban kepatuhan dari pihak yang sebelumnya diatur sekarang mengikuti ketentuan baru yang berlaku.

6. Tanggal Berlaku Pencabutan: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 September 2023.

Tidak Ada

Tidak Ada. Peraturan ini tidak mencantumkan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi pelanggaran yang terjadi.