di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 6/2006 · Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang susunan organisasi pemerintahan desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 208 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur bahwa pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, dan Kepala Dusun. Jumlah Perangkat Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Susunan organisasi pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa, mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengembangkan pendapat masyarakat dan desa, membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang bersangkutan.