Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 9/2015 · Permen PPPA No. 9 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2015Tanggal Penetapan:13 Agustus 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaIndikator Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku13 Agustus 2015
Tanggal Penetapan13 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Indikator yang digunakan dalam pemantauan dan evaluasi ini mencakup formulir, penjelasan pengisian formulir, dan butir-butir kesepakatan internasional terkait gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Indikator tersebut terdiri dari indikator prasyarat, dasar, dan utama yang meliputi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak dan perlindungan anak. Evaluasi dilakukan secara berkala dan hasilnya digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan kepada pihak yang berhasil melaksanakan program tersebut.

(-)

(-)